Ketika Polisi Kriminalisasi Aksi “Garong Sawit” Demi Kelas Yang Berkuasa

Il

Penulis: Thata Debora Agnessia


Konon, kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH) memiliki kewajiban untuk mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakat. Prinsip ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi belakangan ini, prinsip itu bisa dipertanyakan terutama di Kalimantan Tengah. Fenomena aksi panen massal atau garong di perkebunan sawit yang dilakukan warga dinilai sebagai tindak pidana semata. Apakah tidak ada faktor yang perlu diperhatikan dibalik aksi ini selain sekadar pencurian?

Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, dan Kotawaringin Barat bertahun-tahun telah menjadi panggung bagi konflik tenurial yang tak berkesudahan di Kalimantan Tengah. Ratusan aksi  digelar, terakhir, panen massal yang dilakukan sebagai bentuk protes justru berakhir dengan penangkapan massal.

Dikutip dari Kompas.id (17 September 2024), sepanjang tahun 2024, Polisi Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangani sekitar 175 kasus pencurian buah sawit yang menyeret 350 tersangka dari Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat. Mereka ditangkap di tengah riuh suara panen, sebagian dengan tangan masih menggenggam buah yang mereka klaim sebagai hak mereka.

Salah satu dari peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2024, aksi panen massal menyasar dua perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat dan satu perusahaan lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kejadian itu, aparat kepolisian menangkap 16 orang yang dijadikan tersangka dengan salah satu alat bukti adalah tandan sawit.

Bagi perusahaan perkebunan sawit, mungkin ini jadi kerugian. Tapi mari membayangkan kerugian itu. Asian Agri, sebuah perusahaan sawit yang sudah berdiri sejak 1979 di Sumatera, mencatat bahwa satu hektar perkebunan sawit bisa menghasilkan 4,17 ton. Artinya, 1.000 hektar lahan bisa hasilkan 4 ribu ton buah tandan sawit.

Jika melihat pada salah satu kasus konflik plasma di Desa Kinjil polisi menangkap tiga orang itu adalah Aleng (58), Suwadi (40), dan Maju (51). Ketiganya memanen di lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka, diproses hingga ke persidangan. Penuntut umum mengatakan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp 2,9 juta hanya dari pencurian tandan sawit lebih kurang 5-10 tandan buah sawit. Dari total luas lahan perusahaan yang mencapai 26.000 hektar. Bayangkan!

Namun, jika kita melihat kerugian yang dihasilkan dari pencurian ini, jelas tidak sebanding dengan profit perusahaan yang sangat besar. Penggunaan hukum pidana untuk menangani kasus seperti ini sangat terkesan lebih bertujuan untuk membungkam perlawanan terhadap sistem yang ada, daripada menyelesaikan akar masalah dengan ruang yang lebih adil.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Saiful Panigoro, dalam berita Gatracom 4 Mei 2024 menyampaikan, agar polisi sebagai penegak hukum menertibkan para pelaku aksi panen sawit massal ini karena merugikan perusahaan dan mengancam stabilitas iklim investasi di Kalteng.

Namun, penting untuk melihat fenomena ini tidak hanya dari perspektif kerugian yang dialami oleh perusahaan, tetapi juga dari sudut pandang masyarakat. Selama ini gerakan panen massal atau yang dikenal dengan garong sawit dinilai sebagai bentuk pencurian semata. Padahal banyak faktor yang mempengaruhi aksi garong ini. Yang paling utama adalah tuntutan janji kebun plasma yang tak kunjung direalisasikan, bahkan janji kesejahteraan masyarakat yang hanya sekadar kata.

Fenomena ini ternyata sudah dicium sejak lama. Menurut Kumpiady Widen, dalam Jurnal Ilmu Sosial berjudul Orang Dayak dan Kebudayaannya (2023), perkebunan sawit mengambil alih lahan adat yang kemudian membuat mereka menjadi pekerja atau buruh di ladangnya sendiri. Perubahan status masyarakat seperti ini merupakan cermin ketidakadilan struktural yang sering terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam. Miris ketika si pemilik tanah malah terusir dari tanahnya sendiri.

Di tengah konflik agraria yang terus berlanjut ini, muncul pertanyaan besar tentang peran aparat kepolisian. Polisi di Kalimantan Tengah ternyata juga kerap dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sawit untuk mengamankan lahan dan aset mereka, bahkan tak jarang saat aksi protes warga terhadap perusahaan berlangsung, polisi bertindak brutal seperti penembakan di Bangkal, atau melakukan kriminalisasi terhadap warga yang berusaha menuntut hak mereka.

Situasi ini mencerminkan sebuah ironi, karena dalam banyak kasus mereka tak hanya berperan sebagai penjaga keamanan, tetapi juga menjadi alat untuk melindungi kepentingan ekonomi yang lebih besar, hingga meninggalkan rakyat yang wajib mereka lindungi. Hal ini menggambarkan betapa buruknya keadaan ketika institusi negara, yang seharusnya menjadi pelindung rakyat dan penegak hukum, malah digunakan untuk melayani kepentingan pihak-pihak yang lebih kuat secara ekonomi, sementara mereka digaji menggunakan uang rakyat.

Polisi sebagai pintu gerbang utama dalam penegakkan hukum, seharusnya tidak hanya melihat peristiwa kriminalitas dalam kerangka hitam-putih semata, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi di baliknya, seperti masyarakat terlibat dalam aksi panen massal.

Alih-alih membawa lebih lanjut dalam ranah pidana, polisi seharusnya mengedepankan pendekatan restoratif yang mencari solusi konstruktif, yang tidak hanya menghukum tetapi juga memperbaiki keadaan yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Lex Semper Dabit Remedium, hukum selalu memberi obat, namun tampaknya instansi kepolisian kita kerap kali mendiagnosa dan meracik obat yang salah. Hukum pidana yang selama ini digunakan tidak pernah mengobati, malah justru semakin memiskinkan masyarakat yang terjebak dalam pusaran konflik tenurial.

Begitulah gambaran nyata ketika polisi menjadi alat bagi kelas berkuasa, di mana institusi yang katanya menjadi perisai rakyat nyatanya menjadi benteng bagi kepentingan ekonomi yang lebih kuat. Alih-alih menyelesaikan konflik yang ada, justru memperburuk ketidakadilan yang semakin dalam dan melanggengkan dominasi sang penguasa. Ini adalah cermin dari kegagalan sistem hukum, terutama kepolisian sebagai pintu masuk penegakkan hukum seharusnya berpihak pada mereka yang paling membutuhkan perlindungan dan berpihak pada kemanusiaan.

Keberpihakan pada kemanusiaan berarti mengakui bahwa aksi panen massal adalah persoalan yang lebih besar dari sekadar pencurian. Ini adalah cerita tentang hilangnya tanah, pengkhianatan janji kesejahteraan, dan kehidupan yang direnggut dari mereka yang dulu berdaulat atas lahan mereka sendiri. Penegakkan hukum yang benar-benar adil harus berani melampaui narasi hitam-putih kriminalitas dan menghadirkan solusi restoratif yang mampu memulihkan hak dan martabat rakyat.

Tinggalkan komentar