
Penulis: Siti Aisyah Pratiwi
Sidang kedua kasus Syachyunie, Kepala Desa Tempayung yang didakwa sebagai dalang pemortalan lahan PT. Sungai Rangit, berlangsung pada Rabu (05/02/2025) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Syachyunie memaparkan sejumlah poin yang menyoroti berbagai kecacatan hukum dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah sidang perdana dua pekan lalu, sidang kedua ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dengan tajuk “Hentikan Bisnis Kriminalisasi Kades Syachyunie.” Terdakwa hadir didampingi tim kuasa hukumnya, keluarga, perwakilan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI), serta perwakilan mahasiswa. Ratusan masyarakat adat Desa Tempayung juga turut bersolidaritas di depan gerbang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menyuarakan dukungan dan harapan agar Syachyunie dibebaskan dari dakwaan yang mereka anggap tidak berdasar.
Dalam eksepsi yang disampaikan, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan. Pertama, dakwaan yang diajukan kepada Syachyunie bukan merupakan tindak pidana, melainkan ranah hukum perdata. Sebagai kepala desa, tindakan Syachyunie merupakan bagian dari advokasi memperjuangkan hak masyarakat, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Kedua, proses penangkapan, penyidikan, dan penahanan dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang sah sesuai KUHAP. Ketiga, surat dakwaan dianggap kabur (obscuur libel) karena tidak menguraikan secara jelas dan lengkap perbuatan yang didakwakan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Keempat, dakwaan dinilai prematur karena sengketa agraria antara masyarakat Desa Tempayung dan PT. Sungai Rangit masih dalam tahap mediasi di tingkat pemerintah daerah, sehingga proses pidana terhadap Syachyunie dianggap tidak relevan.
Dalam konferensi pers setelah sidang, tim kuasa hukum Syachyunie menegaskan bahwa mereka keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut Syachyunie sebagai dalang pemortalan. Mereka menekankan bahwa pemortalan jalan merupakan murni inisiatif masyarakat, bukan hasil provokasi dari Syachyunie sebagai kepala desa. Salah satu kuasa hukum Syachyunie menyatakan, “Kami meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan yang dituduhkan kepada Syachyunie karena Jaksa tidak pernah merumuskan secara jelas apa yang sebenarnya dilakukan oleh terdakwa. Mereka hanya menyebutkan pasal, tetapi tidak menguraikan unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Ini jelas bertentangan dengan aturan KUHAP.”
Selain pembacaan eksepsi, dalam sidang ini Majelis Hakim juga menawarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Syachyunie dan tim penasihat hukumnya. Penolakan ini didasarkan pada prinsip hukum dan keadilan yang lebih luas, karena mekanisme Restorative Justice mensyaratkan adanya pengakuan kesalahan dari terdakwa. Pihak Syachyunie menilai bahwa hal ini tidak relevan, mengingat kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut kepentingan publik dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Tempayung.
Dalam konferensi pers yang sama, Muhammad Alfansuri, perwakilan dari DPC APDESI Kabupaten Kotawaringin Barat, turut menyuarakan sikap mereka terhadap kasus ini. “Kami menuntut agar kasus ini diselesaikan secara adil dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Bebaskan Kepala Desa Tempayung dari tuntutan yang tidak berdasar,” tegasnya. DPC APDESI berharap agar Syachyunie dibebaskan dari dakwaan dan proses hukum dalam sidang selanjutnya berlangsung secara adil.
