Syachyunie, Pemimpin Masyarakat Yang Dikriminalisasi

Syachyunie (tengah) bersama penasihat hukum dalam agenda pembacaan eksepsi pada Rabu (5/2/2025) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

Penulis: Thata Debora Agnessia


Jumat, 27 September 2024 Syachyunie (47) Kepala Desa Tempayung baru saja mendarat di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, dari Jakarta saat langkah kaki aparat mendekat pada nya. Syachyunie bukanlah pembunuh atau koruptor, namun kepulangannya ke Pangkalan Bun disambut seolah ia buronan kelas kakap. Tuduhan provokasi pemortalan lahan membuatnya harus berhadapan dengan hukum, sebuah ironi bagi seorang pemimpin yang hadir di setiap aksi untuk menjaga perjuangan warganya.

Syachyunie mengisahkan kembali detik-detik itu. “Awalnya mereka hanya bilang mau mengantar saya ke kantor polisi untuk pemanggilan,” tuturnya dengan nada tenang. Namun, proses klarifikasi di kantor polisi berlangsung cepat. Tak butuh waktu lama, surat penangkapan dan penahanan sudah ada di hadapannya. “Saya tolak tanda tangan, karena saya tahu tuduhan itu tidak benar,” ujarnya tegas.

Ia tidak ditahan saat itu, hal itu berdasarkan permintaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotawaringin Barat (Kobar) dan jaminan Camat Kotawaringin Lama (Kolam). Namun, dia tetap menjadi tersangka dan dikenai wajib lapor. “AMAN Kobar beserta koalisi meminta Polres Kobar mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), namun tak digubris,” ungkap Ketua AMAN Kobar, Mardani (45).

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Syachyunie dikenai status tahanan rumah pada Kamis, 5 Desember 2024 dengan gelang GPS (pelacak) di kaki, alat pelacak yang membuat geraknya terbatas. Keluarganya marah atas perlakuan tersebut dan merasa sedih, namun tak bisa berbuat apa-apa. “Saya tak pernah anarkis atau melakukan tindak kriminal. Tapi, diperlakukan seperti penjahat kelas kakap, tentu ini menyakitkan,” katanya.

Pemasangan gelang pelacak tersebut dianggap sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan terkesan bertujuan hanya untuk mengintimidasi semata. Koalisi meminta agar gelang tersebut dapat dilepas dari Syachyunie, namun tak diperbolehkan dengan alasan prosedural. “Secara etika kami rasa itu tak pantas, seakan ingin memberitakan kepada dunia bahwa Syachyunie adalah penjahat berat.” Tutur Mardani.

Inti dari perjuangan ini adalah tuntutan masyarakat agar perusahaan perkebunan memberikan plasma 20% kepada mereka, sebagaimana diamanatkan regulasi dan perjanjian kedua belah pihak. Namun, dalam tiga kali mediasi di tingkat kabupaten, pihak perusahaan tetap menyangkal. “Mereka hanya berpegang pada data, sedangkan kami yang berada di lapangan tahu lebih baik bahwa realisasi plasma tidak sesuai janji,” jelas Syachyunie.

Ketika tiga kali mediasi tak membuahkan hasil, masyarakat muak dan melakukan aksi, ia terus mendampingi masyarakatnya dimanapun dan kapanpun. Namun, keberadaannya dalam setiap aksi justru menjadi bumerang. Ia dituduh sebagai provokator utama, sebuah stigma yang menutup mata pada niat baiknya menjaga aksi tetap damai.


Perasaan kaget dan kecewa terus menyelimuti Kepala Desa Tempayung ini. “Padahal kemarin masih dalam tahap mediasi di kabupaten, kok saya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka?” katanya heran. Ia berharap ketika mediasi di tingkat kabupaten tak berbuah baik, maka akan dibawa ke tingkat provinsi, namun ia malah dikriminalisasi. Ia sempat menduga adanya pengkhianatan di tengah perjuangan, yang membuat pihak perusahaan mendapatkan informasi untuk memperkuat tuduhan mereka. Namun, Ia menguatkan dirinya.

Meski dikriminalisasi, dukungan dari masyarakatnya tidak surut. “Saya bilang ke mereka, saya tak mau warga jadi korban. Kalau saya harus jadi korban, saya ikhlas,” ujarnya. Bahkan saat sidang perdana, ratusan warga Tempayung gruduk Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Kehadiran itu adalah simbol solidaritas, sebuah bukti bahwa perjuangan Kepala Desa mereka bukan sekadar tuntutan pribadi, melainkan kolektif.

Syachyunie berharap kasusnya dapat menyuarakan perjuangan masyarakat pinggiran. Solidaritas warga Tempayung dan dukungan AMAN Kobar, penasihat hukum, koalisi mahasiswa dan pemuda menjadi nyala api yang menjaga asa tetap hidup. Syachyunie tetap optimistis, baginya, perjuangan ini adalah soal masa depan masyarakat adat Tempayung, agar mereka tetap menjadi tuan di tanah sendiri.

Kriminalisasi Syachyunie di Tempayung mencerminkan wajah kelam konflik agraria yang sering dialami masyarakat adat dalam menghadapi korporasi. Mardani, Ketua AMAN Kobar memandang meskipun ada kesadaran perlunya keadilan agraria, upaya menyelesaikan konflik agraria sering terhambat oleh kepentingan korporasi dan lemahnya implementasi kebijakan yang berpihak pada rakyat, terutama di pemerintahan daerah. 

Kasus Tempayung bukanlah satu-satunya. Di hari yang sama sidang perdana Syachyunie, dua petani yakni Aleng dan Kitab dari Desa Kinjil, Kotawaringin Lama menghadiri mediasi di PN Pangkalan Bun, atas gugatan Rp. 4,6 miliar oleh PT Bumitama Gunajaya Abadi (PT BGB), setelah sebelumnya pada 2024 dipenjara karena dituduh korporasi sawit yang sama mencuri buah sawit. Padahal petani ini bersikeras itu lahan milik mereka sendiri.

Hal ini menarik, dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2024 bertemakan ”Adakah Reforma Agraria di Bawah Komando Prabowo?” oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2024 terjadi kenaikan letusan konflik agraria hingga 21 %, angka ini paling tinggi dalam sejarah. Tak hanya itu, sektor perkebunan menjadi penyumbang terbesar dalam konflik agraria di Indonesia, 67 % diantaranya terjadi di sektor perkebunan sawit.

Mengutip dari Kompas.id, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mencatat, selama 10 tahun setidaknya terdapat 2.841 kasus kriminalisasi, 1.054 kasus penganiayaan, 88 orang tertembak, dan sebanyak 79 orang tewas dalam pusaran konflik agraria di era Prabowo yang merupakan residu dari konflik di era satu dekade Joko Widodo.

KPA memandang bahwa upaya mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik seluruhnya bergantung pada keputusan Presiden. “Pengalaman dari dua periode kepemimpinan presiden sebelumnya, salah satu solusi yang dapat diambil adalah pemerintah menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria,” jelas mereka.

KPA menilai, RUU Reforma Agraria adalah kunci untuk mencapai keadilan agraria, terutama di masa pemerintahan Prabowo yang berfokus pada swasembada pangan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya dapat memperkuat hak-hak petani kecil dan komunitas adat, tetapi juga menjadi alat yang efektif dalam menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung lama.

Tinggalkan komentar