
Penulis: Rahel Elena Samosir
Jumat, (7/3/2025), diskusi publik digelar dalam rangkaian acara peringatan Hari Perempuan Internasional 2025 (HPI 2025) yang dilaksanakan di Tugu Soekarno, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Acara yang berlangsung pukul 15.00 hingga 17.30 WIB ini diisi oleh empat narasumber dan peserta dari berbagai latar belakang.
Diskusi publik tersebut menyoroti dua isu, salah satunya ruang aman terhadap perempuan yang menjadi sebuah persoalan yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah.
Hari Perempuan Internasional sendiri merupakan momentum global untuk memperjuangkan hak-hak perempuan serta menyoroti ketidakadilan dan kekerasan yang masih mereka alami diranah personal, ruang publik, cyber maupun kekerasan struktural yang dilakukan negara.

Dalam diskusi tersebut, Thata Debora Agnessia atau yang akrab dipanggil Debora, Pemimpin Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Mardaheka dari Universitas Antakusuma, Pangkalan Bun, menjadi salah satu narasumber yang menyoroti pentingnya menciptakan ruang aman bagi perempuan.
Ia memaparkan beberapa data, salah satunya dari Satu Data Kalteng bahwa sejak 2020 hingga 2022, kasus kekerasan seksual di Kalimantan Tengah, khususnya di lingkungan pendidikan, termasuk perguruan tinggi, mengalami peningkatan yang signifikan.
Selain itu, ia juga mengungkap data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yang pada 2021 melakukan survei dan menemukan bahwa 35% perempuan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. “Angka ini hanya mencerminkan kasus yang terlaporkan. Ini merupakan fenomena gunung es, di mana jumlah kasus sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan yang tercatat,” ujarnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh narasumber dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Rensi, yang menegaskan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual fenomena gunung es dimana banyak korban enggan melapor karena stigma sosial, ketakutan terhadap pelaku, serta kurangnya perlindungan hukum yang efektif.
Salah satu isu utama yang mencuat dalam diskusi ini adalah tentang operasionalisasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Keberadaan Satgas PPKS di lingkungan pendidikan tinggi khususnya seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30/2021.
Namun, aksesibilitas layanan, sumber daya, serta minimnya sosialisasi program menjadi hambatan utama bagi efektivitas Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya. Data dari LaporTempo pada 2024 menunjukkan bahwa dari 52 pelapor, sekitar 30 di antaranya menyatakan bahwa aduan mereka kepada Satgas PPKS di kampus tidak ditanggapi dengan serius. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana komitmen institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta apakah mekanisme yang ada benar-benar mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban.

Kondisi demikian juga terjadi pada Satgas PPKS di Universitas Antakusuma (Untama), menjadi salah satu contoh lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. “Saya menyoroti eksistensi Satgas PPKS Untama, sejak awal tidak ada transparansi dalam pemilihan anggota mahasiswa, selain itu, jangankan untuk agenda advokasi, penjajakan awal seperti sosialisasi pun tak ada,” tutur Debora dalam wawancaranya dengan LPM Mardaheka pada Jumat, (7/3/2025).
Lebih lanjut, Debora mengungkap bahwa banyak mahasiswa di lingkungan kampus mengalami pelecehan seksual, tetapi memilih untuk diam karena tidak merasa memiliki tempat perlindungan yang memadai atau takut akan dampak sosial dari pelaporan kasus mereka. Situasi ini mendorong Kementerian Hukum dan HAM Badan Eksekutif Mahasiswa (Kemenkumham BEM) Untama pada Desember 2024 lalu untuk mengambil langkah konkret dengan mengadakan sosialisasi pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual untuk organisasi mahasiswa. “Kami mendengar masih banyak mahasiswa yang mengalami pelecehan seksual di kampus, sementara Satgas PPKS di kampus ini belum berfungsi secara optimal, sehingga kami merasa perlu mengisi kekosongan tersebut dengan memberikan sosialisasi,” tambahnya.
Dengan masih lemahnya perlindungan bagi perempuan di beberapa perguruan tinggi, peringatan Hari Perempuan Internasional ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menuntut perubahan konkret. Diperlukan kebijakan yang lebih tegas, peningkatan pengawasan terhadap Satgas PPKS, serta edukasi yang berkelanjutan bagi seluruh elemen masyarakat agar kasus kekerasan seksual dapat dicegah dan ditangani dengan lebih baik.
Dalam sesi diskusi, seorang peserta mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana seharusnya sikap mahasiswa dalam merespon pengalaman mahasiswa lain yang mengalami kekerasan atau pelecehan seksual oleh pelaku yang memiliki posisi berkuasa, seperti dosen atau pejabat kampus.
Menanggapi hal tersebut, Debora menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat kampus termasuk mahasiswa, dosen, dan organisasi kemahasiswaan untuk bersolidaritas dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan. Dalam wawancaranya bersama LPM Mardaheka, ia menegaskan kembali bahwa kesadaran adalah hal pertama yang paling berharga, lalu keberanian untuk bersuara, dukungan kolektif, serta mekanisme perlindungan yang jelas sangat diperlukan agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi kasus semacam ini.
Selain itu, ia juga menggarisbawahi bahwa kebijakan yang telah ada harus benar-benar diterapkan secara efektif, bukan sekadar menjadi formalitas semata. “Tanpa implementasi yang nyata, aturan hanya akan menjadi dokumen tanpa makna. Diperlukan komitmen bersama agar kampus menjadi ruang aman bagi semua,” ujarnya menutup wawancara bersama LPM Mardaheka.
