Hakim “Kolonial” Vonis Syachyunie Bersalah

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Terasa seperti Landraad Pada Selasa (25/03/25). Peradilan Kolonial yang Lebih Berpihak Kepada Kepentingan Penguasa dan Pemodal Dibandingkan dengan Rakyat Kecil.

Penulis: Thata Debora Agnessia


Pangkalan Bun, Selasa (25/03/25), putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 6 (enam) bulan terhadap Syachyunie, Kepala Desa (Kades) Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat menuai kecaman luas dari berbagai pihak. Dalam orasi pasca sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, sejumlah masyarakat menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap putusan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan hukum serta indikasi kuat adanya praktik makelar kasus.

Di antara gemuruh suara dukungan, salah satu tim penasihat hukum (PH), Gregorius Daeng menggenggam mikrofon dengan erat, seolah menahan gelombang emosi yang siap meledak. Suaranya mantap saat ia menyampaikan sikap tegasnya di hadapan koalisi masyarakat dan mahasiswa untuk Tempayung.

“Mendung ini adalah mendung kegelapan atas keadilan bagi kepala desa,” ujarnya membuka tabir. Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan mendalam terhadap keputusan hakim yang dianggap tidak berpihak pada keadilan.

Salah satu keberatan utama yang disampaikan adalah bahwa Majelis Hakim cenderung mengakomodasi seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa, sementara pembelaan dari terdakwa serta saksi-saksi yang dihadirkan justru dikesampingkan. “Kami mencatat beberapa hal yang menurut kami merupakan satu bentuk kejanggalan hukum. Seluruh pemelaan dari saksi maupun ahli yang dihadirkan terdakwa diabaikan begitu saja oleh Majelis Hakim,” lanjut Gregorius.

Mahasiswa Beralmamater Kuning dan Penasihat Hukum Menggugat Keadilan di Hadapan Koalisi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa untuk Tempayung, Sementara Aparat Kepolisian, TNI-AD, dan Brimob Berdiri Mengawal Kekuasaan

Syachyunie sebelumnya didakwa dengan Pasal 107 Huruf “a” Jo Pasal 55 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Kekerasan, setelah menjaga aksi protes masyarakat adat Tempayung agar tak anarkis dalam menuntut hak plasma nya kepada PT Sungai Rangit Sampoerna Agro.

Tim penasihat hukum menilai putusan tersebut dipaksakan dan sarat muatan politis. Mereka juga menyoroti sejumlah kejanggalan selama proses peradilan, termasuk sikap hakim yang dinilai cenderung selalu membela ahli serta saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Ini semakin memperkuat penilaian koalisi bahwa kasus ini hanyalah salah satu dari sekian banyak upaya sistematis untuk membungkam perlawanan masyarakat adat terhadap dominasi korporasi perkebunan sawit. “Kasus ini adalah contoh bahwa yang tidak melanggar hukum pun bisa dipaksakan menjadi pelanggaran,” kata salah satu peserta aksi.

Ironisnya, dalam putusan tersebut, kedudukan masyarakat hukum adat Tempayung tidak diakui sebagaimana mestinya, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam kasus ini. Eksistensi masyarakat adat dikaburkan oleh hakim yang lebih berforkus pada legal formil, meskipun dalam putusannya mereka mengklaim telah menegakkan keadilan materiil.

Salah satu peserta aksi menyampaikan kritik terhadap putusan hakim yang dinilai sangat kolonial. “Belanda yang kolonial saja punya ahli yang mau mempelajari hukum adat, sementara majelis hakim yang katanya sudah didekolonialisasi justru menutup mata!” serunya lantang.

Tim penasihat hukum menilai bahwa klaim majelis hakim tentang putusan yang tegak pada keadilan materiil hanyalah retorika kosong belaka. Mereka menuding bahwa putusan tersebut justru mengabaikan fakta-fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam mencapai keadilan sejati.

Di tengah kekecewaan yang meluas, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur banding demi mendapatkan keadilan bagi Syachyunie. “Hari ini di hadapan Bapak Ibu sekalian, kami sudah menyatakan sikap kami akan banding. Oleh karena itu, kami meminta dukungan, meminta doa, dan meminta restu agar jalan panjang merebut keadilan ini tidak terhenti di sini,” seru Gregorius.

Mereka menegaskan bahwa perjuangan hukum tidak akan berhenti hanya di tingkat pengadilan negeri, melainkan akan berlanjut hingga ke tingkat kasasi jika diperlukan. “Di atas langit masih ada langit. Di atas hakim masih ada leluhur, masih ada yang Maha Kuasa yang berkuasa. Jangan ragu, bersama kita bangkit, bersama kita rebut keadilan!”

Seruan “Hidup rakyat!” menggema di tengah massa yang hadir, menandakan bahwa perjuangan untuk keadilan bagi Syachyunie masih jauh dari selesai.

Tinggalkan komentar