
Oleh: Siti Aisyah Pratiwi
Praktik bisnis kelapa sawit membawa harapan besar bagi perekonomian negara. Namun, seiring dengan itu, kelapa sawit juga melahirkan konflik serius di tengah masyarakat yang bersinggungan langsung dengan aktivitasnya.
Perkebunan kelapa sawit telah berkontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bahkan pada tahun 2023 nilainya mencapai Rp 88 triliun. Namun, ledakan konflik akibat aktivitas mereka juga bermunculan di mana–mana. Tak jarang, aksi protes masyarakat yang merasa hak mereka dilucuti berujung pada tragedi hilangnya nyawa dalam perjuangan menuntut keadilan.
Masyarakat adat pemilik tanah yang sebenarnya harus menyaksikan sendiri tanah moyang mereka dirampas. Kebun karet, durian, cempedak, duku, langsat, rotan, semuanya harus mereka relakan. Sungai-sungai kecil, yang menjadi salah satu sumber mata pencaharian, juga hilang satu per satu. Bahkan, tak jarang seorang anak kehilangan kuburan orang tuanya. Meski sudah sejauh itu, tidak ada kompensasi yang setimpal atas kehilangan yang mereka alami. Bahkan saat melakukan protes pun, mereka harus mengalami kesialan yang berulang-ulang.
Aldo Sallis dan Budi Baskoro adalah dua jurnalis lingkungan yang menulis buku Hantu Tuan Kebun ini. Buku ini mereka tujukan untuk mengungkap aktivitas ilegal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, khususnya di dua wilayah: Seruyan dan Kotawaringin Timur. Konflik agraria yang mereka gambarkan dalam buku ini cukup merepresentasikan konflik agraria di Kalimantan Tengah, bahkan di Indonesia secara umum.
Hantu Tuan Kebun dikemas dengan gaya bertutur. Penulis menggambarkan secara detail perjalanan investigasi mereka. Buku ini terdiri dari tiga bagian.
Bagian pertama, “Era Perkebunan Sawit di Kalimantan Tengah” (dua bab), berisi paparan sejarah awal masuknya bisnis kelapa sawit ke tanah Kalimantan Tengah.
Bagian kedua, “Penantian Panjang Petani” (tiga bab), menguraikan pokok permasalahan, yaitu konflik yang muncul di tengah masyarakat.
Bagian ketiga, “Melihat Lebih Dalam” (dua bab), berisi cerita perjalanan penulis mencari “hantu tuan kebun” yang kadang tak terlihat, sulit ditemui, dan tidak pernah muncul ke permukaan. Untuk menggali lebih dalam, penulis mencoba melihat dari sudut pandang para tuan kebun tersebut yang ternyata hanya terus berdalih atas nama kepentingan bisnis tanpa memperhatikan kenyataan bahwa yang mereka sebut “bisnis” sejatinya adalah malapetaka bagi masyarakat yang terdampak.
Pada bab pertama, “Hikayat Sawit di Tambun Bungai”, penulis membahas sejarah masuknya sawit ke Kalimantan Tengah, yang kerap disebut Tanah Tambun Bungai. Dimulai dari masa kolonial hingga transformasi lahan eks-kayu menjadi perkebunan sawit. Kisah para transmigran, pembukaan lahan oleh TNI, hingga tokoh penting seperti Darwan Ali menjadi sorotan dalam bab ini.
Bab kedua, “Para Tuan Kebun dan Raksasa Usahanya”, mengungkap para pemilik korporasi sawit besar di Kalimantan Tengah yang hadir seperti “hantu” tak terlihat namun sangat berpengaruh. Disertai studi kasus perusahaan seperti PT BAS, PT HMBP, dan lainnya, dengan konflik agraria dan penguasaan lahan dalam skala luas.
Kegagalan perusahaan sawit dalam memenuhi janji plasma 20% kepada warga dibahas dalam bab ketiga, “Ketika Janji Tinggal Janji”. Warga desa menunggu keadilan bertahun-tahun, seperti di Bangkal dan Hataluli, namun janji itu tak kunjung menjadi nyata.
Bab keempat, “Balada Sawit Dipanen, Penjara Didapat”, menyoroti kriminalisasi terhadap petani yang memanen sawit di lahan konflik. Aksi ini dianggap ilegal, meski sering kali dilakukan di atas tanah adat atau lahan tanpa kejelasan HGU. Termasuk di dalamnya kisah “Bangkal Berdarah” dan penggunaan kekerasan oleh aparat.
Potret masyarakat yang terdampak secara ekologis dan kultural seperti nelayan yang kehilangan sungai, serta adat Dayak yang terkikis diangkat dalam bab kelima, “Kisah Tak Terdengar”. Tokoh-tokoh seperti Langkai, Dedi, dan Yusuwal menjadi gambaran nyata kehilangan ruang hidup yang dipaparkan penulis.
Bab keenam, “Dalih Si Tuan Kebun”, berisi kupasan atas argumentasi perusahaan sawit terhadap berbagai konflik dan tuntutan. Banyak dalih normatif dikemukakan, namun tak satu pun menjawab inti permasalahan agraria dan sosial yang terjadi.
Bab ketujuh, “Bias Resolusi Konflik”, membahas pendekatan penyelesaian konflik yang sering kali tidak berpihak pada masyarakat. Rekomendasi pun disampaikan dalam bab ini, lengkap dengan refleksi mendalam terhadap ketimpangan kebijakan, hukum, dan perlakuan aparat.
Sayangnya, perspektif perusahaan dalam buku ini masih kurang tergali. Seperti yang disampaikan penulis, pihak perusahaan enggan memberikan tanggapan. Namun tetap saja, absennya sudut pandang dari pihak perusahaan atau pengusaha menyebabkan narasi dalam buku ini terasa kurang lengkap, meskipun isinya faktual dan sahih.
Selain itu, kelemahan lain dari buku ini terletak pada penggunaan bahasa yang kurang ramah bagi pembaca awam. Terdapat istilah-istilah seperti HGU, plasma, PSR, atau nama-nama adat setempat yang tidak selalu dijelaskan secara gamblang. Bagi pembaca di luar lingkup isu agraria, ini mungkin dapat menyulitkan pemahaman.
Selebihnya, buku ini telah berhasil menggambarkan konflik agraria yang terjadi di tengah masyarakat. Hantu Tuan Kebun adalah bacaan wajib bagi siapa pun yang peduli pada keadilan lingkungan dan nasib rakyat kecil. Ini bukan sekadar buku, tetapi juga menjadi “suara” bagi mereka yang tak mampu bersuara.
