
Penulis: Thata Debora Agnessia
Dalam bayangan umum, kata “buruh” seringkali mengacu pada pekerja kasar yakni mereka yang bekerja di pabrik, di pelabuhan, atau di ladang. Kata ini kerap dipisahkan dari profesi lain seperti karyawan kantoran, guru swasta, atau pengemudi ojek online. Namun, jika kita merujuk pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, definisi buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dengan rumusan ini, batas antara “buruh” dan “pekerja” menjadi kabur dan justru memperlihatkan satu kenyataan mendasar: kita semua adalah buruh tak peduli dimana kita bekerja. Entah kita mengenakan seragam pabrik, jas kantor, atau jaket ojol, pada dasarnya kita bekerja untuk orang lain dan menerima bayaran sebagai kompensasi.
Kita menukar waktu, tenaga, dan keahlian dengan upah. Di balik perbedaan jenis pekerjaan, terdapat kesamaan nasib yang kerap tak disadari yakni adalah kerentanan terhadap eksploitasi, ketergantungan pada pemberi kerja, serta keterbatasan dalam menentukan arah kebijakan ekonomi dan sosial.
Sejarah perburuhan di Indonesia bukan hanya catatan tentang hak-hak buruh dan relasi industrial, tetapi juga cermin dari dinamika politik dan ekonomi bangsa. Di setiap babak sejarah nasional, buruh senantiasa menjadi aktor yang kadang disingkirkan, kadang dimanfaatkan, tetapi tak pernah benar-benar absen dari panggung sejarah. Dari zaman kolonial hingga era Reformasi, buruh Indonesia telah menunjukkan bahwa di balik peluh dan keterbatasan, selalu ada kesadaran kolektif yang melahirkan perlawanan.
Pada masa kolonial Belanda, sistem cultuurstelsel atau tanam paksa dan kapitalisme perkebunan membentuk fondasi awal bagi kelas pekerja Indonesia. Buruh bukan hanya dijadikan alat produksi, tetapi juga korban dari diskriminasi rasial dan sistem kerja eksploitatif. Namun, di tengah represi itu, mulai tumbuh kesadaran politik yang melahirkan organisasi-organisasi buruh seperti Vereeniging van Spoor-en Tramweg Personeel (VSTP) yang merupakan organisasi serikat buruh kereta api Indonesia dan Belanda, lalu kemudian menjadi tempat tumbuhnya kader-kader perjuangan seperti Semaun. Di sinilah gerakan buruh mulai menyatu dengan perjuangan kemerdekaan, menjadikan serikat bukan sekadar alat ekonomi, tetapi juga senjata politik.
Sayangnya, semangat itu padam sementara ketika pendudukan Jepang menggantikan kekuasaan kolonial. Buruh dipaksa romusha (kerja paksa) yang kejam dan tak berperikemanusiaan. Ruang gerak organisasi buruh ditutup total, dan kekerasan menjadi norma baru. Masa ini menjadi salah satu titik kelam dalam sejarah perburuhan Indonesia, memperlihatkan bagaimana kekuasaan militeristik bisa menghancurkan sepenuhnya ruang perjuangan pekerja.
Setelah kemerdekaan, harapan baru muncul. Era Demokrasi Parlementer membuka ruang bagi serikat-serikat buruh untuk bangkit. SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), yang berafiliasi dengan PKI, menjadi kekuatan besar dalam percaturan politik nasional. Buruh menuntut bukan hanya upah layak, tetapi juga nasionalisasi perusahaan asing dan peran dalam kebijakan negara. Namun, dominasi ideologi kiri dan meningkatnya konflik politik membuat gerakan buruh mudah dijadikan kambing hitam. Peristiwa 1965 menjadi penanda akhir dari masa kejayaan ini yakni ribuan aktivis buruh dibunuh, ditahan, atau hilang. SOBSI dibubarkan, dan Orde Baru pun lahir dengan narasi bahwa buruh harus tunduk pada pembangunan, bukan ikut mengarahkannya.
Di bawah Orde Baru, buruh mengalami depolitisasi total. Negara hanya mengakui satu serikat resmi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) setelah sebelumnya ialah Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Sayangnya, SPSI berfungsi lebih sebagai alat kontrol daripada ruang perjuangan. Pemogokan dilarang, unjuk rasa ditekan, dan buruh diposisikan sebagai faktor produksi semata demi menarik investasi asing. Rezim ini mengorbankan hak-hak buruh demi pertumbuhan ekonomi, menciptakan apa yang sering disebut sebagai “rezim upah murah”. Namun, meski suara buruh diredam, api perlawanan tidak pernah benar-benar padam. Gerakan bawah tanah terus hidup, menunggu celah untuk kembali ke permukaan.
Reformasi 1998 menjadi momen penting dalam sejarah perburuhan. Kebebasan berserikat kembali diakui, dan berbagai serikat independen bermunculan. Buruh kembali turun ke jalan, menuntut keadilan upah, penghapusan outsourcing, dan jaminan sosial. Namun, tantangan baru muncul: liberalisasi ekonomi yang masif membuat buruh kembali terpinggirkan. UU Cipta Kerja (Omnibus Law) adalah contoh nyata bagaimana negara kembali mendorong deregulasi dengan mengorbankan hak-hak pekerja. Gelombang protes buruh menandakan bahwa perjuangan belum selesai. Buruh tidak hanya menolak pemangkasan hak-hak mereka, tetapi juga menolak logika pembangunan yang menempatkan manusia sebagai angka dalam neraca ekonomi.
Kini, gerakan buruh Indonesia menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Isu-isu seperti gender, digitalisasi, ekologi, dan ketimpangan global menuntut buruh untuk memperluas cakrawala perjuangan. Buruh tidak bisa lagi berjuang sendirian. Mereka harus bersekutu dengan petani, masyarakat adat, dan kelas-kelas tertindas lainnya untuk menantang struktur ketidakadilan yang semakin terintegrasi secara global.
Dari tanam paksa di zaman kolonial hingga demonstrasi menolak Omnibus Law, buruh telah membuktikan bahwa perjuangan mereka adalah bagian integral dari perjuangan bangsa. Mungkin kini saatnya kita tidak lagi memandang buruh sebagai beban pembangunan, tetapi sebagai penentu arah masa depan Indonesia yang lebih adil.
