Kepohonan: Antara Mitos dan Etika Sosial

Ritual adat Mamapas Lewu (pembersihan kampung) di Desa Bangkal tahun 2024 disertai dengan penyembelihan sapi, kerbau, ayam, dan babi sebagai bentuk persembahan. Daging kurban kemudian dimasak dan wajib dinikmati bersama oleh warga desa agar tidak kepohonan

Penulis: Thata Debora Agnessia


Semasa kecil, saya adalah gadis periang dan aktif. Saya senang keluyuran untuk bermain bersama kawan-kawan. Tiap berangkat bermain, ibu selalu mewanti-wanti. “Sebelum main jangan lupa pegang nasi, dan jangan sebut makanan yang aneh-aneh.” Saya yang masih polos tidak paham dengan maksud peringatan itu. Apa yang ada dalam pikiran saya hanyalah bermain. Suatu hari saya acuhkan perkataan ibu dengan berkata “pengen es krim!” saat berangkat bermain. Tidak lama kemudian saya terjatuh, dan lutut saya berdarah. Seorang kawan kemudian bertanya, “Kenapa bisa jatuh? Kamu pasti kepohonan. Kamu mau apa sebelum ke sini?” Saya langsung ceritakan dengan jujur bahwa saya ingin es krim. Hari ini, luka terjatuh itu masih membekas di lutut saya.

Fenomena yang saya kisahkan di atas disebut sebagai kepohonan atau kapuhunan di Kalimantan. Kata ini diperkirakan berasal dari bahasa Banjar, yakni dari kata “puhun” atau pohon dalam bahasa Indonesia (bahasa Banjar huruf “e”=”a”, huruf “o”=”u”). Ada juga yang menerangkan bahwa fenomena ini berakar dari kepercayaan dinamisme leluhur dimana setiap benda atau makhluk hidup diyakini memiliki roh dan kekuatan tersendiri. Itu sebabnya, kepohonan dikaitkan dengan kejadian di mana seseorang diyakini mengalami gangguan atau dimasuki oleh makhluk halus penjaga pohon. Percaya tidak percaya, kepercayaan terhadap kepohonan ini masih belum hilang, bahkan meski pengikut kepercayaan tradisional seperti Kaharingan semakin sedikit jumlahnya. Jadi kepercayaan ini masih bertahan bahkan diantaranya orang Dayak yang memeluk Kristen dan Melayu atau Banjar yang Islam.

Seorang fotografer asal Italia yang tengah mendokumentasikan acara Mamapas Lewu, diminta oleh warga desa untuk menyicipi tuak (minuman tradisional fermentasi beralkohol)

Kepohonan dapat terjadi dalam beberapa keadaan. Salah satunya adalah ketika menyebut nama makanan secara sembarang saat hendak keluar rumah atau saat dalam perjalanan. Ini juga dapat terjadi ketika kita menolak pemberian makanan, atau pergi terburu-buru saat hidangan sedang dipersiapkan. Jadi saat berkunjung, tamu wajib menerima, bahkan meski hanya secuil atau mencicipi. Melanggar berbagai hal tersebut dianggap mengundang malapetaka. Kalau dalam istilah Sunda, ini juga termasuk pamali, alias adat-istiadat yang tidak boleh dilanggar.

Meski diselimuti oleh mitos, ada sejumlah pendapat yang membuat kepohonan menjadi lebih masuk akal. Tjilik Riwut dalam bukunya Kalimantan Membangun Alam dan Kebudayaan menerangkan bahwa diantara Dayak Ngaju ada tradisi danom tewun tihang [minuman keras], yaitu untuk menjamu tamu dengan arak menggunakan tanduk kerbau. “Disarankan untuk menerima dan meminum arak yang telah diberikan sekalipun hanya diminum sedikit sekali, jangan menolak arak yang telah diberikan karena maksud pemberian arak adalah ungkapan rasa gembira dan hormat. Akan tetapi bila tamu yang datang tidak menerima dan sedikitpun tidak mau mencicipi, perasaan mereka akan sangat tersinggung,” tulis Tjilik Riwut. Walau cerita tersebut memang mencerminkan sifat murah hati orang Dayak, tetapi sebenarnya kewajiban memberi dan menerima ini adalah sebuah fenomena yang lebih besar lagi. Itu yang dijelaskan oleh Marcell Mauss, seorang antropolog kenamaan Perancis.

Pada 1925, Mauss menerbitkan karyanya yang paling terkenal berjudul Essai sur le don: forme et raison de l’échange dans les sociétés archaïques [Pemberian: Bentuk dan Fungsi Pertukaran di Masyarakat Kuno]. Esai tersebut mengusulkan adanya konsep ekonomi yang bukan jual-beli atau barter, tetapi ekonomi hadiah (gift economy) atau memberi. Ia memberikan banyak contoh terutama dari masyarakat adat di Asia-Pasifik dan Amerika untuk mendukung teorinya. Ia menerangkan festival untuk pamer dan berbagi kekayaan, atau roh-roh dari barang yang diberikan, hingga akhirnya membahas topik menarik tentang kewajiban untuk memberi dan kewajiban untuk menerima. Pada bagian tersebut, Mauss menjadikan Dayak sebagai contoh. “Suku Dayak bahkan telah mengembangkan keseluruhan sistem hukum dan moralitas yang berdasarkan pada kewajiban agar seseorang mesti menikmati hidangan yang telah disediakan atau yang telah kelihatan sedang dipersiapkan,” tulisnya.

Menurut Mauss, dalam sistem ekonomi hadiah berlaku hukum dimana segala bentuk pemberian selalu diikuti oleh sesuatu pemberian kembali, balasan, atau imbalan. Hukum ini berlaku secara umum, karena saling memberi itu adalah suatu proses sosial yang melibatkan keseluruhan anggota masyarakat. Bukan jual-beli atau barter yang menjadi sistem ekonomi masyarakat tradisional, melainkan memberi. Dalam hal ini, Dayak juga menerapkan ekonomi hadiah. Jadi, meski kepohonan berakar dari kepercayaan dinamisme nenek moyang, kewajiban untuk memberi dan menerima yang melandasi fenomena itu sendiri berasal dari masyarakat pedalaman Kalimantan yang dulunya menerapkan sistem ekonomi hadiah.

Jika dalam masyarakat Dayak tidak mengenal mata uang untuk kegiatan jual-beli, lalu bagaimana orang Dayak dapat membalas atau memberi imbalan? Lagi-lagi, kita mendapatkan jawabannya dari Tjilik Riwut. Ia menyatakan bahasa Dayak Ngaju sebagai basantara di Kalimantan Tengah, tidak mengenal kosakata untuk “terima kasih”. Meski begitu, orang Dayak punya bentuk balas budi dan wujud syukur yang berbeda. Rasa terima kasih diungkapkan dalam sikap dan perbuatan, serta rasa hormat yang mendalam. Wujud lain dari ekspresi terima kasih, seperti dijelaskan Tjilik Riwut adalah bukan dengan mengucapkan “terima kasih” ketika disajikan makanan dan minuman ataupun disambut dengan hangat sebagai tamu, tetapi mereka akan makan dengan lahap dan penuh rasa nikmat.

Lebih lanjut, selain wajib menerima, wujud terima kasih yang lebih besar lagi dapat dilakukan dengan cara mengenang dan meneruskannya. Tjilik Riwut menulis: “Bahkan dalam setiap kesempatan, mereka akan menceritakan kepada anak turunannya semua kebaikan-kebaikan yang pernah diterima, lengkap dengan nama dan identitas teman yang telah berbuat baik tersebut. Dengan demikian secara tidak sadar, anak turunannya juga turut serta mensyukuri, mengenang dan menghormati orang yang telah berbuat baik bagi keluarga itu.”

Penjelasan Tjilik Riwut ini dibenarkan oleh kesaksian seorang guru pengajar agama Hindu saat saya mengikuti kelas pelajaran kesenian daerah di SMP. “Saya pendatang jauh dari Bali dan betah bergaul dengan orang Dayak di sini. Jika mereka makan, pasti kita juga makan. Kita tidak akan kelaparan di rumah orang Dayak,” ujarnya. Pengalaman semacam ini, meninggalkan kesan baik yang mendalam bagi para pendatang yang telah menjadikan Kalimantan sebagai rumahnya yang baru. Saya bisa bayangkan bahwa beliau tidak hanya mengatakan hal ini pada kami para murid, tetapi juga mengatakan hal yang sama pada anak-anaknya, atau kerabatnya yang lain, sehingga hal ini semakin meluas. Penyebaran kabar baik ini sendiri lebih berarti ketimbang kata “terima kasih”.

Saya pikir kejadian serupa juga berlaku tidak hanya bagi pendatang yang menetap, tetapi bagi siapa saja yang singgah.  Menurut saya, kewajiban memberi-menerima makanan juga terbentuk dari kondisi pedalaman pada zaman dahulu kala. Aktivitas perdagangan ratusan tahun silam sebagian besar terjadi di pesisir dan muara. Karena tidak ada jual-beli dan orang Dayak tidak mengenal uang, tidak ada penginapan dan warung makan di hulu. Istirahat dapat dilakukan dengan singgah di kampung Dayak. Berada di tempat yang asing, baik tamu dan tuan rumah perlu menjalin kepercayaan, bahwa tuan rumah tidak meracuni dan tamu tidak bermaksud jahat. Menerima makanan dan menyantapnya dengan lahap dapat menjadi wujud simbolis untuk kepercayaan.

Selain itu, bepergian ke pedalaman juga harus mengayuh perahu di sungai dan menembus belantara selama berminggu-minggu. Ada resiko tersesat, kelaparan, bertemu binatang buas, belum lagi pada zaman dahulu masih terjadi perburuan kepala (pengayauan) dan percaya dengan roh penunggu hutan. Sebelum berpamitan, menurut saya orang Dayak mengingatkan para tamu untuk makan lahap atau mungkin membawa bekal, termasuk menjaga etika selama di hutan. Melapetaka soal kepohonan mungkin ada hubungannya dengan wanti-wanti soal bahaya di perjalanan. Menerima makanan juga merupakan doa dan berkat agar tamu selamat hingga sampai ke tujuan, apalagi jika makanan tengah dipersiapkan.

Karena tidak ada terima kasih, maka sang tamu mungkin tidak dapat membalasnya secara langsung. Ia mungkin tidak dapat membalasnya lagi karena ia belum tentu kembali ke tempat yang sama. Karena orang Dayak tidak mengenal aksara, maka ia cukup bercerita kepada keturunannya, seperti dikatakan oleh Tjilik Riwut. Dengan bercerita, ia tidak hanya mewariskan ungkapan terima kasih, tetapi juga kemungkinan bahwa keturunannya akan membalas mereka kelak. Kita sering temui bahwa hubungan antar kampung, yang dekat atau berjauhan, seringkali tidak hanya terjadi akibat ikatan kekerabatan, tetapi juga hutang jasa, seperti bantuan saat kesusahan, berperang, dan sebagainya. Oleh karena itu, bercerita soal kebaikan juga jadi perekat sosial. Seumur hidup, saya selalu dinasehati orang tua ketika menerima kebaikan dari orang lain. “Jangan lupakan kedermawanan mereka sampai anak-cucu mu nanti,” ujar ibu saya.

Saat ini, jalan dan moda transportasi mempermudah kita. Dengan mengenal mata uang, kita tidak perlu lagi singgah istirahat ke kampung Dayak karena sudah terdapat warung makan dan penginapan komersial. Selama ratusan tahun, perubahan zaman membuat kepohonan hanya sisa takhayulnya saja. Tapi saya percaya bahwa tindakan leluhur saya dapat dijelaskan secara rasional, yakni berurusan dengan kebutuhan hidup dan interaksi masyarakat sehari-hari. Mungkin orang asing yang baru menginjakkan kaki di Kalimantan akan berpikir bahwa kepohonan berkaitan dengan santet atau ilmu hitam. Sementara kita orang Dayak di tengah arus modernisasi ini berpikir kepohonan hanyalah mitos tradisional dan tidak perlu dilestarikan, bahkan harus ditinggalkan karena bertentangan dengan ajaran agama. Tapi sebaliknya saya katakan bahwa ini juga kearifan lokal. Mengapa?

Seperti telah saya jelaskan, ada konteks sosial-budaya yang luas yang membuat kepohonan tidak hanya soal sifat kemurahan hati orang Dayak secara khusus dan orang Kalimantan secara umum (termasuk Melayu-Banjar). Perilaku wajib memberi dan wajib menerima ini juga terdapat muatan nilai soal tenggang rasa, gaya hidup komunalisme, tidak kenal pamrih, kebersahajaan, dan itikad baik untuk membangun hubungan sosial. Dari kepohonan, saya juga belajar tidak banyak sesumbar menyatakan apa yang saya inginkan dan bahwa lebih baik untuk langsung bertindak mewujudkannya, sekaligus belajar tabah dan menyadari apa yang mungkin dan apa yang tidak mungkin untuk saya peroleh saat itu juga. Ini suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung kebijakan hidup yang luhur. Ini warisan yang patut dilestarikan, bahkan juga dibanggakan.


Referensi:
Tjilik Riwut. 2007. Kalimantan Membangun Alam dan Kebudayaan. NR Publishing. Yogyakarta.
Marcel Mauss. 1992. Pemberian: Bentuk dan Fungsi Pertukaran di Masyarakat Kuno. Yayasan Obor Indonesia.

Tinggalkan komentar