
Penulis: Marisya Putri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Antakusuma (Untama), Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun berkesempatan mengikuti kuliah lapangan pada mata kuliah Hukum Lingkungan dan Pertambangan. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (27/5/2025) ini dilaksanakan di kantor Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotawaringin Barat (Kobar) dan didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah, Wahyu Purwaningsih, S.H., M.Si.
Kuliah lapangan ini bertujuan memperluas wawasan mahasiswa mengenai praktik-praktik hukum lingkungan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat adat dan kearifan lokal di Kotawaringin Barat. Selama kunjungan, mahasiswa mendapat pemaparan langsung dari Ketua AMAN Kobar, Mardani dan Budi Baskoro, Jurnalis Lingkungan dari Mongabay Indonesia. Keduanya memaparkan peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di tengah ancaman eksploitasi sumber daya alam yang terus meningkat.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, terungkap bahwa wilayah Kotawaringin Barat memiliki kekayaan budaya dan keragaman suku Dayak yang belum banyak diketahui oleh masyarakat umum. Mardani menuturkan bahwa pemahaman masyarakat saat ini masih terbatas pada beberapa sub-suku Dayak yang populer, seperti Dayak Ngaju dan Dayak Maanyan.
“Kebanyakan masyarakat kita sekarang hanya mengenal Dayak Maanyan dan Dayak Ngaju, padahal sebenarnya ada banyak sub-suku Dayak lain yang kurang diketahui,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengabaian terhadap keberagaman ini berdampak pada minimnya dukungan terhadap pelestarian identitas adat dan nilai-nilai lingkungan yang diwariskan secara turun-temurun.
Selain menggali wawasan tentang keberagaman masyarakat adat, mahasiswa juga menyampaikan pandangan kritis terhadap pelaksanaan acara budaya dan pariwisata di Kotawaringin Barat. Menurut mereka, banyak agenda pemerintah daerah yang bersifat seremonial belaka dan belum benar-benar menggali nilai-nilai adat secara otentik apalagi terkait dengan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan.
Mahasiswa juga menyoroti lemahnya integrasi nilai-nilai adat dalam sistem pendidikan lokal. Fenomena ini tampak dari masih banyaknya generasi muda asli Kotawaringin Barat yang tidak mampu berbahasa Dayak atau tidak mengetahui asal-usul sukunya sendiri. Hal ini dinilai sebagai bentuk pemutusan generasi terhadap identitas dan sejarah budaya yang seharusnya diwariskan melalui pendidikan formal dan informal.
Kegiatan ini diakhiri dengan refleksi bersama yang menekankan pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan generasi muda, khususnya calon sarjana hukum, dalam mengadvokasi pelestarian budaya dan lingkungan melalui pendekatan hukum yang berpihak kepada masyarakat adat.
Diharapkan, pengalaman ini tidak hanya memperkaya pengetahuan akademik mahasiswa, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kritis terhadap realitas sosial di daerahnya sendiri. Kesadaran ini diharapkan menjadi pijakan dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, ekologis, dan menghargai warisan budaya bangsa.
