Aliansi Mahasiswa Kobar Layangkan Tanda Tanya untuk Polres

Aliansi Mahasiswa Kobar menggelar aksi solidaritas dan doa bersama di depan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat sebagai bentuk tuntutan keadilan atas kematian pelajar di Kota Tual, Maluku, Rabu (25/2/2026) malam.

Penulis: Rahel Elena Samosir


Aliansi Mahasiswa Kobar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Kotawaringin Barat, Rabu (25/2/2026). Mereka menuntut serta menyuarakan keadilan atas tewasnya pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, di kota Tual, Maluku, yang terduga melibatkan anggota Brimob berinisial (MS). Hal ini membuat mereka khawatir akan kinerja aparat kepolisian.

Berdasarkan  penjelasan salah satu korlap, Gilang (21), aksi solidaritas tersebut sengaja dilaksanakan pada malam hari karna menyesuaikan waktu bagi peserta yang menjalankan ibadah puasa. Sehingga partisipasi masyarakat bisa lebih luas. Maka dari itu aksi dilakukan malam hari pukul 20.00 WIB. Pada malam aksi tersebut, massa juga menyalakan lilin sebagai simbol duka dan solidaritas terhadap korban.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, mahasiswa mendesak aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku apabila terbukti bersalah. Massa aksi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta penghentian praktik kekerasan oleh aparat penegak hukum. 

“Kekhawatiran kami malam ini adalah ketika aparat penegak hukum tidak memiliki moral, lalu keadilan seperti apa yang bisa ditegakkan. Jika masyarakat melakukan tindak pidana, ditangkap oleh polisi. Tetapi ketika polisi melanggar hukum, siapa yang menindak mereka,” ujar Gilang.

Kekhawatiran ini ia sampaikan demi mengingatkan kembali peran masyarakat kita dalam mengawasi kinerja aparat kepolisian sebagai perangkat negara yang memiliki fungsi besar. 

Dalam aksi tersebut, Farraz (20) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kepolisian, di antaranya mendesak proses peradilan yang transparansi, pemberhentian tidak hormat dan hukuman maksimal bila anggota brimob bribda (MS) terbukti bersalah.

Mereka juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengguna kekuasaan yang kuat oleh instansi kepolisian guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin kepatuhan pada prinsip HAM serta akuntabilitas hukum.

Dalam hal ini mereka juga mengecam seluruh instansi kepolisian khususnya polres kobar agar tidak melakukan tindakan represif dalam penegakan hukum. Dan mendesak Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif untuk memberhentikan kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Meski tuntutan telah dibacakan secara langsung di hadapan pihak kepolisian, dokumen tersebut tidak ditandatangani karena  massa aksi tidak mempersiapkan tuntutan dalam bentuk kertas. Respon dari Kapolres Kobar hanya berupa dokumentasi video.

Kondisi tersebut menjadi evaluasi mendalam bagi massa aksi. Dan tidak menjadi halangan untuk mereka berharap adanya komitmen tertulis dari pihak kepolisian. “Harapannya, gerakan mahasiswa selanjutnya tetap kokoh dan solid dalam menyuarakan kepentingan kaum marjinal,” ujar Syarif (20), salah satu massa aksi.

Tinggalkan komentar